JAMBI – Aspal Kota Jambi pada malam pertama Idulfitri (21/3/2026) merekam sebuah ironi yang menyesakkan dada. Di saat gema takbir bersahut-sahutan, sebuah Toyota Avanza Veloz hitam dengan pelat merah BH 1250 SZ tampak percaya diri membelah jalanan. Bukan urusan kedinasan yang mendesak, melainkan dugaan pesiar pribadi di tengah hari raya.

Namun, bukan sekadar penggunaan fasilitas negara untuk urusan personal yang memicu amarah. Penelusuran digital melalui aplikasi J-Samsat menguak fakta benderang: mobil operasional milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun itu berstatus “bodong” alias mati pajak sejak 8 Januari 2026.

Potret ini laksana tamparan keras bagi warga yang setahun terakhir terus “diperas” imbauan taat pajak oleh pemerintah.

Arogansi di Balik Pelat Merah

Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi menjadi pihak paling vokal yang menyoroti skandal kecil namun simbolik ini. Bagi mereka, perilaku oknum pejabat tersebut bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan cermin arogansi kekuasaan yang merasa kebal hukum.

“Masyarakat tentu muak. Rakyat kecil telat bayar pajak dicegat dan ditilang di jalan. Sementara pejabat, asyik melintas antar kabupaten pakai mobil negara yang pajaknya mati berbulan-bulan. Di mana rasa malunya?” ujar Ketua L.I.M.B.A.H Jambi, Andrew Sihite, dengan nada bicara meninggi saat ditemui di Sekretariatnya, medio pekan ini.

Menurut Andrew, penggunaan mobil dinas untuk silaturahmi lebaran sudah jelas menabrak instruksi larangan mudik bagi ASN. Apalagi ditambah dengan pembangkangan kewajiban pajak kendaraan.

Krisis Keteladanan

Kritik lebih tajam meluncur dari Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah. Ia melihat fenomena ini sebagai keruntuhan etika publik. “Pejabat seharusnya menjadi etalase ketaatan hukum, bukan justru mempertontonkan pembangkangan di ruang publik,” cetusnya.

Ia menilai, mengoperasikan kendaraan dinas yang tidak laik administrasi adalah bentuk penghinaan terhadap masyarakat yang membiayai aset tersebut melalui keringat pajak mereka. “Ini adalah cermin mentalitas merasa di atas hukum karena berlindung di balik pelat merah,” tambah Habib Ahmad.

Menanti Palu Sanksi

Tak ingin isu ini menguap bersama debu jalanan, L.I.M.B.A.H Jambi kini memasang kuda-kuda. Mereka melayangkan tuntutan kembar:

Bupati Sarolangun dan Inspektorat harus segera “menelanjangi” siapa pemegang kunci BH 1250 SZ tersebut dan menjatuhkan sanksi disiplin tanpa kompromi.

Pengawasan Partisipatif, mengajak publik untuk terus menjadi “mata-mata” bagi setiap penyalahgunaan aset negara.

L.I.M.B.A.H menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka tak ingin normalisasi pelanggaran terus berlanjut di tanah Jambi. Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Sarolangun belum memberikan pernyataan resmi terkait “liarnya” aset mereka di malam lebaran.

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin