JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi mengeluarkan larangan tegas terhadap aktivitas takbir keliling dan konvoi kendaraan menjelang perayaan Idul pitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas dan gangguan ketertiban umum yang kerap mewarnai malam pergantian bulan Ramadan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyatakan bahwa kepolisian telah memetakan potensi kerawanan di seluruh wilayah hukum Jambi. Menurutnya, pawai kendaraan bermotor dan penggunaan petasan tidak hanya memicu kebisingan, tetapi juga mencederai kekhusyukan ibadah di malam kemenangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memusatkan kegiatan takbiran di masjid atau mushala masing-masing. Ini demi keamanan bersama dan menjaga kekhidmatan Idul pitri,” ujar Erlan pada Jumat, 20 Maret 2026.
Selain melarang konvoi, Erlan menegaskan personelnya akan melakukan patroli siber dan lapangan guna mengantisipasi aksi balap liar yang biasanya memanfaatkan momentum malam takbir. Polisi tidak segan melakukan tindakan tegas, mulai dari pembubaran massa hingga penyitaan kendaraan jika ditemukan pelanggaran aturan lalu lintas yang fatal.
Larangan ini merespons evaluasi tahun-tahun sebelumnya, di mana mobilisasi massa dalam jumlah besar di jalan raya sering kali berujung pada kemacetan total dan insiden gesekan antar-kelompok warga. Dengan kebijakan ini, Polda Jambi berharap masyarakat dapat merayakan Idul pitri dengan lebih aman tanpa harus mengabaikan aspek keselamatan publik.
Jurnalis: SABLI














