Ketidakhadiran jaksa dalam sidang class action di Pengadilan Negeri Muara Bulian menjadi sorotan pada Kamis, 20 Februari 2025. Pihak kejaksaan yang hadir di sidang PS hari itu tidak memiliki surat perintah, sementara persidangan dihadiri oleh kuasa tergugat gubernur, kuasa tergugat Bupati, dan kuasa tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tergugat belum menyerahkan berkas replik duplik yang wajib diserahkan pada sidang lanjutan 26 Februari 2025.
Alat bukti pendukung tergugat dipertanyakan karena tidak asli dan terjual bebas di pasaran. Empat saksi yang dihadirkan penggugat adalah Pendi Markandi, Santi, Sadi, dan Raso Markandi. Dua saksi hadir dalam persidangan, namun pihak tergugat tidak berkenan kepada dua saksi yang hadir itu akan menjadi saksi, sehingga penggugat diberi hak mencari saksi lainnya.
BPN memberikan berkas peta yang tidak sesuai dengan peta penggugat, menyimpulkan bahwa peta tersebut masuk wilayah Kabupaten Muaro Jambi, bukan Kabupaten Batanghari. Tergugat, Wajdi, meminta berkas surat data peta dari Pengadilan Negeri Muara Bulian kepada BPN Batanghari, namun berkas ini hanya dilimpahkan BPN untuk Majelis Hakim Ruben Barcelona Harianja.
Sidang gugatan perdata Class Action Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan Desa Bungku masuk tahapan penghadiran saksi. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ruben Barcelona Harianja.
Pihak BPN Batang Hari menunjukkan peta berdasarkan tujuh titik koordinat kepada majelis hakim, penggugat, dan tergugat, yang mendekati peta digugat oleh penggugat. Mahmud Irsyad, Perangkat Masyarakat Hukum Adat SAD, menyatakan akan menambah dua barang bukti lagi, termasuk peta penunjukkan keberadaan Sungai Lais.
Sidang akan dilanjutkan pada 26 Februari 2025 dengan menghadirkan saksi dan ahli serta barang bukti.













