BATANGHARI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Danau Embat, Kabupaten Batanghari, terus berlanjut tanpa henti meskipun sejumlah pelaku sudah ditangkap. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.

 

Menurut seorang warga, Muhtar, bisnis haram ini tetap berjalan mulus karena ada setoran rutin senilai Rp50 juta per bulan kepada oknum APH. Hal ini diungkapkan Muhtar yang kini mengambil alih koordinasi PETI dari ayahnya, Usup Genjer, yang baru saja ditangkap polisi. “Anehnya, aktivitas ini tetap berjalan karena kami sudah berkoordinasi dengan beberapa oknum APH,” ujar Muhtar, mengindikasikan adanya sindikat terorganisir.

 

Aktivitas PETI ini semakin meresahkan. Tercatat ada sekitar 105 rakit dompeng yang beroperasi, mencemari Sungai dan Danau Merbau dengan limbah berbahaya. Kepala Desa Danau Embat, Mansur, mengungkapkan peringatannya tidak pernah digubris, dan penangkapan pun tidak memberikan efek jera. Setelah sempat terhenti, operasi PETI kembali berlanjut setelah ada ‘rapat’ misterius dan kini bahkan lokasi ditutup dengan penghalang untuk mengelabui petugas.

 

Tokoh masyarakat dan warga setempat kini menyerukan agar aparat yang masih bisa dipercaya segera bertindak. Mereka mendesak Forkopimda Kabupaten Batanghari, Dinas Lingkungan Hidup, dan lembaga terkait untuk mengambil tindakan tegas. Tanpa penindakan serius terhadap para pelaku dan oknum yang membekingi, kerusakan lingkungan di Danau Embat akan semakin parah, mengancam ekosistem dan memicu konflik sosial. Penindakan hukum yang hanya menjadi formalitas tidak akan pernah menyelesaikan masalah.

 

Berikut beberapa pasal terkait penambangan emas ilegal di Indonesia:

 

Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

 

Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

 

Pasal 161 UU Minerba: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

 

Pasal 162A UU Minerba*: Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka pidana dikenakan terhadap pengurus dan/atau korporasinya.

 

Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

 

Reporter: Sabli

Reporter: admin