MUARA TEMBESI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggerebek sebuah jaringan narkoba di Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Kamis malam (28/8/2025). Dalam operasi ini, polisi menangkap empat tersangka, termasuk seorang residivis yang diduga kuat menjadi pengedar.
Penggerebekan ini dilakukan di sebuah rumah di Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, menjelang waktu salat Isya. Berdasarkan informasi dari seorang tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, tim Ditresnarkoba bergerak cepat menelusuri jejak pengedar. Alhasil, di kediaman tersangka utama, yang diketahui bernama Iq, petugas menemukan tiga rekannya, yaitu R, D.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Imron, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus. “Tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung bergerak menelusuri jejak sang pengedar narkoba jenis sabu di perumahan sosial Desa Pelayangan,” ungkapnya.
Proses penangkapan berlangsung lancar dan disaksikan langsung oleh Kadus Fauzi Ketua RT Ahmad Hazwin serta beberapa warga setempat. Keempat tersangka yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini langsung digelandang ke Polda Jambi malam itu juga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredarannya.
Reporter: Sabli














