Batang Hari, Rabu 13 Agustus 2025 — Seorang warga Kabupaten Batang Hari, Munawar (54), hari ini secara resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari. Laporan ini secara spesifik menunjuk Mawardi Harahap, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Batang Hari.

 

Laporan tersebut diajukan oleh Munawar, seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Malapari, dengan nomor KTP 1504031203710001. Ia mengajukan laporan ini berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Mahkamah Dewan Kehormatan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta tata tertib DPRD Kabupaten Batang Hari.

 

“Saya selaku masyarakat Kabupaten Batang Hari bermaksud mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD aktif,” ujar Munawar dalam surat laporannya.

 

Anggota dewan yang dilaporkan, Mawardi Harahap, adalah perwakilan dari daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Muara Bulian dan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Batang Hari maupun dari Mawardi Harahap terkait laporan tersebut. Laporan ini diharapkan akan segera diproses oleh Badan Kehormatan DPRD untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh masyarakat.

 

Reporter: Sabli

Reporter: admin