BATANG HARI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bajubang dan Tim Buser Satuan Reskrim Polres Batang Hari berhasil menangkap tiga pelaku pencurian mobil truk Canter. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketiga pelaku ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di RT.19 RW.07 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Peristiwa pencurian ini menghebohkan warga setempat dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kapolres Batang Hari, melalui pernyataan resminya, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Para pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Imbauan untuk Masyarakat
Menyikapi maraknya kasus pencurian, Polres Batang Hari mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk tindak pidana pencurian,” ujar perwakilan Polres Batang Hari.
Masyarakat juga didorong untuk proaktif melaporkan setiap informasi atau kecurigaan terkait tindak kejahatan kepada pihak kepolisian terdekat. “Jika masyarakat memiliki informasi atau menemukan tindak pidana, jangan ragu untuk segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan membuat masyarakat merasa lebih aman. Pihak kepolisian Batang Hari akan terus berupaya meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Reporter: Sabli














