Muara Bulian, 4 Juli 2025 – Panggilan terhadap Herman alias Picau, seorang warga tuna wicara dari Desa Pelayangan, Muara Tembesi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, menuai sorotan. Surat panggilan pertama bernomor SPGL/153/VII/2025/Reskrim ini dikeluarkan oleh Polres Batang Hari, Polda Jambi, pada hari Jumat, 4 Juli 2025, dan mengharuskan Herman hadir pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 10.00 WIB.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/VI/2025/SPKT/Polres Batang Hari/Polda Jambi tanggal 27 Juni 2025, terkait dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 16 April 2025 di Pos Pantau Batu-Bara, Desa Pelayangan. Herman, dengan identitas Nomor 1504021605790001, yang lahir di Rantau Kapas Mudo pada 16 Mei 1979 dan berprofesi sebagai wiraswasta, akan diperiksa oleh Aiptu Mustafa Kemal, S.Pd.i dan Tim Penyidik Pembantu Unit IV Satreskrim Polres Batang Hari.
Hak Saksi Tuna Wicara Dipertanyakan
Panggilan terhadap saksi tuna wicara dalam kasus pidana menimbulkan pertanyaan krusial mengenai hak-hak Herman untuk mendapatkan akses keadilan yang setara. Bagaimana proses komunikasi akan berlangsung? Apakah penyidik telah memastikan ketersediaan juru bahasa isyarat yang kompeten dan independen untuk mendampingi Herman selama pemeriksaan?
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberikan dasar hukum untuk memanggil saksi demi kepentingan penyidikan. Namun, dalam kasus yang melibatkan saksi dengan disabilitas, khususnya tuna wicara, penegakan hak asasi manusia dan prinsip due process menjadi sangat penting. Tanpa dukungan komunikasi yang memadai, keterangan yang diberikan oleh Herman berpotensi tidak optimal atau bahkan keliru, yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan dan keadilan bagi semua pihak.
Pihak kepolisian diharapkan tidak hanya berpegang pada dasar hukum formal, melainkan juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan substansial. Keterlibatan pihak keluarga atau perwakilan yang memahami kebutuhan Herman juga krusial untuk memastikan tidak ada tekanan atau kesalahpahaman selama proses pemeriksaan.
Urgensi Perlindungan Anak dan Tantangan Penyidikan
Kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, yang didasarkan pada Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menuntut penanganan yang cermat. Namun, proses penyidikan ini tidak boleh mengabaikan hak-hak saksi, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif, tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi saksi, terlepas dari kondisi fisik atau disabilitas yang mereka miliki. Masyarakat menantikan bagaimana Polres Batang Hari akan memastikan bahwa hak-hak Herman sebagai saksi tuna wicara terpenuhi sepenuhnya, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan adil dan transparan.
Bagaimana menurut Anda, langkah apa yang seharusnya diambil oleh pihak kepolisian untuk memastikan hak-hak saksi tuna wicara terpenuhi selama proses pemeriksaan?
Reporter: Sabli














