Jambi, Zoomfakta.com–Maraknya tempat hiburan malam di Kota Jambi yang tidak menerapkan standar operasional dalam melaksanakan aktivitas kegiatannya menjadi perhatian serius. Salah satu tempat hiburan malam yang disorot adalah Grand Clubers Family KTV & Lounge.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh awak media, ditemukan kondisi yang sangat memprihatinkan. Grand Clubers Family KTV & Lounge, yang beroperasi sebagai diskotik atau bar, diduga mengizinkan anak-anak di bawah umur masuk tanpa pemeriksaan identitas atau KTP, serta tanpa pemeriksaan barang bawaan mereka.

Grand Clubers Family KTV & Lounge, yang terletak di belakang Grand Hotel Jambi dan tidak jauh dari masjid serta sekolah, beralamat di Jl. Kapten Pattimura No.28, Simpang IV Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi. Diduga, pengunjung cukup membayar tiket masuk tanpa pemeriksaan ketat, seolah-olah hanya mementingkan bisnis dan omset tanpa memikirkan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh pemerintah.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 mengatur mengenai pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum. Perda ini mencakup maksud dan tujuan, klasifikasi dan jenis larangan, ketentuan perizinan, kewajiban pemilik izin, pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga membuat aturan untuk melarang anak di bawah usia 18 tahun masuk ke tempat hiburan malam.

Tempat hiburan malam tersebut diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar. Ketua AWaSI Provinsi Jambi, Erfan, menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi ini. “Sangat disayangkan banyak anak di bawah umur sebagai pengunjung tidak menerapkan peraturan pemerintah dan kurang pemeriksaan bagi petugas kepada pengunjung. Ini menjadi dugaan peredaran narkoba di tempat tersebut karena kurang pengawasan dari pelaku usaha dalam aktivitas Grand Club,” ujar Erfan, Rabu (01/01/2025).

Erfan juga meminta dengan tegas kepada tokoh masyarakat dan pemerintah, termasuk Satpol PP dan dinas terkait, untuk menutup atau menyegel tempat hiburan Grand Club yang dekat dengan sekolah dan tempat ibadah masjid ini. “Ini mencitrakan anak bangsa membolehkan anak di bawah umur memasuki diskotik Grand Club karena merusak generasi kita ke depannya,” tambahnya.

“Sering kali dalam pemberitaan beberapa dirazia diduga kedapatan para pengunjung terindikasi narkoba,” pungkasnya.(Tim)

Reporter: admin