Suka Ramai, – Sebuah pertemuan penting terkait ganti rugi dampak operasional angkutan batu bara di Sungai Batang Tembesi telah mencapai titik temu. Perwakilan perusahaan-perusahaan angkutan batu bara pada hari Minggu, 27 April 2025, melakukan musyawarah dengan Ismar, seorang individu yang diberi kuasa oleh pemilik tanah yang terdampak aktivitas tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Suka Ramai, Ismar mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 350.000.000. Angka ini merupakan hasil negosiasi dari perkiraan awal kerugian yang mencapai Rp 882.000.000. Belum ada keterangan resmi mengenai rincian kerugian yang dimaksud.
Proses penyampaian tuntutan dan negosiasi ini turut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Helmi, Kadus 2 Andri, Hendri, Toni, Bamban Irawan, dan Epi. Kehadiran saksi-saksi ini menunjukkan adanya upaya transparansi dalam proses penyelesaian sengketa ganti rugi ini.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai detail kesepakatan yang dicapai antara pihak perusahaan angkutan batu bara dan Ismar. Namun, tercapainya mufakat ini menjadi langkah positif dalam upaya penyelesaian dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul akibat aktivitas angkutan batu bara di wilayah Sungai Batang Tembesi.
Pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan keterangan resmi mengenai hasil pertemuan ini serta langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil untuk merealisasikan kesepakatan yang telah dicapai.
Reporter: Sabli













