Batanghari-Sidang Lanjutan Class Action Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati ORI Langguk yang Menggugat PT Berkat Sawit Utama (BSU), yang disinyalir telah melakukan Penyerobotan Lahan Adat Seluas 1.329 Hektar, masuk Tahapan Saksi Ahli, Saksi Ahli yang dihadirkan Penggugat yakni Dr. Hartati. SH.MH yang merupakan Akademisi Universitas Jambi. Rabu (05/02/2025)

 

Dr Hartati memiliki keahlian dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Saksi Ahli diminta untuk dapat Menerangkan Cacatnya Administrasi Kepemilikan SK.46/HGU/DA/86 tgl 1sep 1986, Kepemilikan HGU PT Bangun Desa Utama (BDU) Sebelum adanya perubahan menjadi PT Asiatick Persada dan PT Berkat Sawit Utama (BSU) dinyatakan cacat formil hingga sampai kepada turunanya.

 

Dalam Proses Berjalanya Persidangan Turut Tergugat II Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang mengutus Jems Manalu Sebagai Pembicara Kehutanan Provinsi Jambi dalam Gugatan Tersebut.

 

Jems Manalu Sempat Mendapat Teguran Keras dari Majlis Hakim yang dipimpin Ruben Barcelona Hariandja, Karena Jems Manalu dianggap tidak menghargai proses persidangan yang sedang berlangsung, saat Jems Manalu menunjukkan tangan ingin permisi keluar buang air ke kamar kecil.

 

“mau kemana ? keluar kamar kecil, ini sedang proses sidang, anda tidak bisa menghormati proses persidangan, nanti kalau bisa ditahan sebentar atau menunggu kita skor” tegas Hakim Ruben Barcelona Hariandja Rabu (05/03/2025)

 

Jems Manalu yang baru saja bertanya kepada saksi ahli mengenai hukum adat bagi warga suku anak dalam, Seusainya bertanya

Jems Manalu terkesan tidak lagi menghargai proses persidangan dengan mengacungkan tangan meminta izin saat proses sidang berlangsung dan saksi ahli yang sedang menjawab pertanyaan dari turut tergugat .

Reporter: admin