Drektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus illegal drilling di dusun senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Dalam operasi yang berlangsung pada 24 dan 25 Februari 2025, dua pelaku berinisial AP dan MW berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

 

Aktivitas illegal drilling ini berlangsung hampir 16 jam setiap hari dengan produksi mencapai 10.000 liter minyak bumi. Para pekerja mendapatkan upah Rp 50.000 per drum, sementara sopir yang mengangkut minyak memperoleh bayaran Rp 4.250.000 per perjalanan.

 

AKBP Wendi Oktariansyah menyatakan operasi ini akan terus berlanjut untuk memberantas kegiatan ilegal di wilayah Kota Jambi serta menjaga kelestarian lingkungan. Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.

 

Reporter: Sabli

Reporter: admin