Jambi, Zoomfakta – Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengingatkan Pemerintahan Gubernur Al Haris yang tengah mengevaluasi Instruksi Gubernur terkait angkutan batu bara, apakah akan direvisi atau tidak.
Dhafi berharap Pemerintah Provinsi Jambi jeli dalam mengambil kebijakan jika Instruksi Gubernur yang dikeluarkan awal tahun 2024 itu harus direvisi. “Jika mau direvisi, Ingub harus jeli, jangan sampai dampaknya makin parah,” ujarnya.
Ia menyatakan jalan khusus dan jalur sungai bagi angkutan batu bara harus menjadi prioritas, tanpa mengganggu jalur darat yang digunakan oleh masyarakat. “Jalan khusus dan jalur sungai harus dikedepankan. Jangan fokus pada berbagai macam upaya untuk tetap melintasi jalan nasional atau jalan umum,” kata Dhafi, Jumat (17/01/2025).
Dhafi menegaskan hal ini agar tidak terjadi penumpukan kendaraan angkutan batu bara yang mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan seperti yang selama ini terjadi.
Dhafi juga menjelaskan bahwa jalan umum atau nasional di Provinsi Jambi yang sempit tidak bisa dipaksakan untuk dilintasi kendaraan angkutan batu bara. “Jalan nasional kita yang lebarnya rata-rata hanya 7 meter, cukup sempit dan banyak akses jalan perempatan, pertigaan yang memungkinkan terjadinya kemacetan, kecelakaan seperti yang sudah-sudah terjadi,” terangnya.
Terpisah, seorang petinggi Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi yang tidak disebutkan namanya saat dihubungi oleh Zoomfakta tidak banyak berkomentar saat dimintai keterangan mengenai revisi Instruksi Gubernur terkait angkutan batu bara.
Respon yang sama juga diberikan elite PPTB Jambi tersebut saat Zoomfakta meminta tanggapan PPTB tentang masukan yang diberikan Dirlantas Polda Jambi. “Nanti ada juru bicaranya, untuk saat ini tidak ada statement yang bisa saya keluarkan, hingga kepengurusan baru PPTB Jambi terbentuk,” pungkasnya. (Sabli)













