BATANGHARI, Zoomfakta.com–Seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Batanghari mengadakan pertemuan penting dengan Bupati Batang Hari, yang dihadiri oleh Asisten 1, Kepala Inspektorat, Kepala Bakeuda, Kepala Dinas PMD, dan Camat se-Kabupaten Batang Hari. Pertemuan ini membahas berbagai permasalahan terkait penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunda. Jum’at (3/1/2024) Malam.
Berikut adalah hasil dari pertemuan tersebut:
1. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari mendukung aksi damai
Pemkab Batang Hari tidak melarang siapa saja yang akan melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi tentang hak-hak yang tertunda, asalkan dilakukan dengan adab dan etika sebagai Aparatur Pemerintah Desa, serta dilakukan secara adil dan berjenjang.
2. Penegasan Bupati terkait isu tertundanya penyaluran ADD dan DBH
Bupati menegaskan bahwa isu yang berkembang tentang tertundanya penyaluran ADD dan DBH karena anggaran digunakan untuk kegiatan lain adalah **tidak benar dan merupakan fitnah.
3. Revisi surat balasan
Pemkab Batang Hari akan merevisi surat balasan yang disampaikan ke Pengurus DPC APDESI untuk mempertegas jawaban tentang pertanggungjawaban pembayaran terhadap hak Siltap dan Ops Pemerintah Desa tahun 2024 yang tertunda.
4. Komitmen pembayaran Siltap dan Ops Pemerintah Desa tahun 2025
Pemkab berkomitmen untuk segera melakukan pembayaran Siltap dan Ops Pemerintah Desa yang tertunda di tahun 2025 dengan syarat:
– Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 telah disalurkan dari RKUN ke RKD.
– Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025 masing-masing desa selesai dilaksanakan dengan memasukkan ADD dan DBH tunda salur tahun 2024 menjadi pendapatan APBDes tahun 2025.
– Desa se-Kabupaten Batang Hari segera melakukan percepatan penyusunan APBDes tahun anggaran 2025 dengan menambahkan rincian Siltap/Tunjangan September – Desember 2024 dan Ops triwulan IV tahun 2024 pada rekening belanja APBDes.
5. Layanan BPJS Kesehatan
Pemkab Batang Hari akan melakukan pertemuan dengan BPJS untuk meminta perlakuan khusus kepada Aparatur Pemerintahan Desa dan seluruh Pegiat Desa, agar status kepesertaan BPJS tetap aktif.
6. Himbauan terkait BPJS Kesehatan
Seluruh Aparatur Pemerintahan Desa diminta untuk melaporkan ke BPJS Kesehatan jika mendapati status kepesertaan BPJS Aparatur Pemerintahan Desa dan Pegiat Desa yang non-aktif karena premi.
Demikian kesimpulan dari pertemuan ini disampaikan, semoga dapat dipahami dan dimaklumi. (Sabli)














