JAMBI, ZoomFakta.com — Persoalan sebuah rumah di Perumahan Citra Palem Satu, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, memasuki tahap penyelesaian.

Setelah dilakukan komunikasi dan pembahasan antara pihak-pihak terkait pada Jumat, 18 September 2026, disepakati bahwa kunci rumah akan diserahkan pada 30 September 2026.

Persoalan tersebut berkaitan dengan rumah yang sebelumnya disebut disewakan J M kepada A. Rumah itu kemudian disebut telah dibeli R dengan nilai Rp300 juta.

Dalam pembahasan, para pihak membicarakan sejumlah persoalan, antara lain masa kontrak, pembayaran, biaya renovasi, serta rencana penyerahan rumah.

Terdapat perbedaan keterangan mengenai biaya renovasi. A menyebut biaya yang dikeluarkan sekitar Rp20 juta, terdiri atas Rp11,5 juta untuk renovasi dan Rp8,5 juta yang disebut dibayarkan kepada J M. Sementara R menyebut biaya renovasi sebesar Rp6,5 juta, sedangkan Rp8,5 juta lainnya disebut merupakan pembayaran A kepada J M.

Masa kontrak juga menjadi bagian pembahasan. Berdasarkan keterangan dalam pertemuan, kontrak disebut bernilai Rp15 juta per tahun dan masih menyisakan sekitar tiga bulan dari masa kontrak yang telah berjalan.

Dalam proses pembahasan, sempat terjadi adu mulut antara pihak yang hadir. Situasi kemudian diredakan dan pembicaraan dilanjutkan untuk mencari penyelesaian.

Hasil pembahasan menyepakati bahwa pada 30 September 2026, A akan menyerahkan kunci rumah kepada J M. Selanjutnya, kunci tersebut akan diserahkan kepada R sebagai pihak yang disebut telah membeli rumah.

Dalam pembahasan juga disebut adanya uang Rp5 juta yang sebelumnya diserahkan R kepada J M sebagai bagian dari penyelesaian persoalan.

Sementara itu, informasi mengenai keterlibatan sejumlah orang yang disebut berasal dari lingkungan Pengadilan Negeri Muara Bulian belum terkonfirmasi secara langsung. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan resmi lembaga tersebut.

Dengan adanya kesepakatan penyerahan kunci, penyelesaian persoalan rumah tersebut kini menunggu pelaksanaan pada 30 September 2026.

ZoomFakta.com menyajikan informasi berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan. Keterangan yang belum terverifikasi tetap terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak terkait.

ZoomFakta.com mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, konfirmasi, serta asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan: Sabli

Reporter: admin