BATANG HARI — Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, menjadi sorotan menyusul dugaan perubahan fungsi lahan di kawasan konservasi. Lahan Tahura yang disebut memiliki luas sekitar 15.830 hektare tersebut diduga telah mengalami tekanan akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit dan penambangan minyak ilegal (illegal drilling).
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan karena kawasan Tahura semestinya berfungsi sebagai kawasan pelestarian alam, perlindungan ekosistem, serta habitat berbagai jenis flora dan fauna.
Di sejumlah titik, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit serta kegiatan pengeboran minyak ilegal. Jika benar terjadi di dalam kawasan Tahura, aktivitas tersebut berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan fungsi kawasan konservasi.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian publik karena aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Tahura berada dalam wilayah yang tidak jauh dari fasilitas pemerintahan bidang kehutanan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan di kawasan konservasi.
Namun demikian, dugaan adanya pembiaran ataupun keterlibatan oknum tertentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Tuduhan mengenai adanya “kongkalikong” antara oknum dan pelaku tidak dapat disimpulkan tanpa bukti serta proses hukum yang transparan.
Sejumlah pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin.
Mereka menilai, apabila aktivitas illegal drilling dan perkebunan tanpa izin terbukti berlangsung di dalam kawasan konservasi, tindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.
1. Penegakan hukum secara tegas, termasuk mengusut pelaku, pihak yang memberikan dukungan pendanaan, serta pihak lain yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal.
2. Penghentian aktivitas pengeboran minyak ilegal dan pengamanan lokasi untuk mencegah potensi pencemaran tanah, air, serta kerusakan ekosistem.
3. Pemeriksaan status dan legalitas perkebunan yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan Tahura guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran perizinan dan ketentuan kehutanan.
4. Pemulihan kawasan, apabila ditemukan kerusakan, melalui rehabilitasi dan restorasi ekosistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerusakan kawasan konservasi tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut perlindungan aset negara dan kepastian hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga yang berwenang untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan secara terbuka dan berbasis bukti diperlukan agar dugaan perambahan, perkebunan ilegal, maupun illegal drilling tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta, hasil pemeriksaan resmi juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar.
Masyarakat berharap Tahura Sultan Thaha Syaifuddin dapat kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai kawasan konservasi dan benteng kelestarian lingkungan di Kabupaten Batang Hari.
Reporter: ZF














