BATANGHARI – Kepolisian Resor Batanghari menahan seorang pria berinisial S, 51 tahun, yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Penangkapan ini sempat diwarnai ketegangan setelah ratusan warga mendatangi lokasi kejadian sebelum polisi berhasil mengevakuasi terduga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari, M. Fachri Rizky, menyatakan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah memeriksa S secara intensif. Polisi juga mulai mengumpulkan keterangan saksi dan menjadwalkan pemeriksaan visum et repertum.
“Kami bergerak cepat mengevakuasi terduga untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh massa,” kata Fachri, Selasa, 23 Juni 2026.
Selain fokus pada penyidikan, Unit PPA bersama instansi terkait mulai memberikan pendampingan psikologis khusus kepada korban guna memulihkan trauma.
Jika terbukti bersalah, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi ini mengancam pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Polres Batanghari, Arya Tesa Brahmana, meminta masyarakat menahan diri dan mempercayakan penegakan hukum kepada polisi. Ia juga menjamin kerahasiaan identitas warga yang berani melaporkan kekerasan domestik maupun seksual di wilayahnya.
“Anak adalah generasi penerus yang wajib dilindungi. Segera lapor jika melihat indikasi kekerasan,” ujarnya.
Jurnalis: zoom fakta














