BATANG HARI — Maraknya pemasangan jaringan internet dan Wi-Fi di sejumlah wilayah Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut disorot karena di sejumlah lokasi terlihat kabel jaringan yang semrawut serta pemasangan tiang jaringan yang diduga belum seluruhnya dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Pantauan media ini di lapangan menunjukkan adanya kabel jaringan telekomunikasi/Wi-Fi dari berbagai penyedia yang terpasang di sejumlah ruas jalan. Sebagian kabel tampak melilit dan bertumpuk pada tiang, sementara di beberapa lokasi juga terlihat pemasangan tiang jaringan baru.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan, estetika lingkungan, pemanfaatan ruang milik jalan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan. Namun, berdasarkan pengamatan visual di lapangan, belum dapat dipastikan bahwa seluruh jaringan atau tiang tersebut tidak memiliki izin. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan verifikasi dari instansi terkait maupun perusahaan penyedia jaringan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui instansi yang memiliki kewenangan dapat melakukan pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan jaringan telekomunikasi, termasuk memastikan pemasangan tiang dan kabel memenuhi ketentuan yang berlaku.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya, juga diharapkan dapat menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah atau ketentuan lain yang menjadi kewenangannya.
Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) diharapkan turut melakukan koordinasi dan pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya, khususnya terkait penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan tiang listrik untuk pemasangan kabel jaringan telekomunikasi. Penggunaan infrastruktur milik pihak lain tentunya harus mengikuti ketentuan dan persetujuan dari pemilik atau pengelola infrastruktur tersebut.
Karena itu, PLN sebagai pemilik atau pengelola jaringan listrik di lokasi tertentu diharapkan melakukan pengawasan terhadap kabel telekomunikasi yang memanfaatkan tiang listrik. Aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama agar keberadaan kabel tambahan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun jaringan kelistrikan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa terdapat penyedia jaringan yang melakukan pemanfaatan tiang listrik berdasarkan kerja sama atau izin tertentu. Namun, informasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak PLN dan penyedia jaringan terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Salah satu penyedia jaringan yang turut menjadi perhatian masyarakat adalah MyRepublic. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terdapat pemasangan jaringan, termasuk kabel dan tiang, di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Pemayung dan Kecamatan Muara Tembesi yang dipertanyakan aspek perizinannya.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak MyRepublic, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang berwenang. Media ini belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan apakah pemasangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Di sisi lain, sejumlah konsumen juga menyampaikan keluhan mengenai kualitas layanan jaringan MyRepublic. Keluhan yang disampaikan antara lain gangguan koneksi dan jaringan yang dinilai tidak stabil. Keluhan tersebut merupakan keterangan dari konsumen dan perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan mengenai penyebab serta langkah penanganannya.
Pemasangan tiang jaringan di lahan milik masyarakat juga perlu memperhatikan hak pemilik tanah dan ketentuan lingkungan setempat. Dalam praktiknya, pemasangan pada tanah milik warga semestinya dilakukan setelah adanya komunikasi dan persetujuan dengan pemilik lahan serta koordinasi dengan lingkungan setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan penggunaan lahan sebaiknya dituangkan secara jelas dalam dokumen tertulis apabila diperlukan, termasuk mengenai lokasi pemasangan, hak dan kewajiban para pihak, serta kompensasi apabila memang disepakati.
Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya sengketa antara perusahaan penyedia jaringan dengan masyarakat di kemudian hari.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat pembangunan jaringan internet dari sisi perluasan akses digital, tetapi juga memperhatikan aspek ketertiban, keselamatan, tata ruang, estetika lingkungan, serta kepastian perizinannya.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait dinilai perlu melakukan inventarisasi terhadap tiang dan kabel jaringan yang terpasang di wilayah Kabupaten Batang Hari. Jika ditemukan jaringan yang tidak memenuhi ketentuan, langkah pembinaan maupun penertiban dapat dilakukan berdasarkan aturan dan kewenangan masing-masing instansi.
Media ini juga mengharapkan pihak penyedia jaringan memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas pemasangan, standar keselamatan, penataan kabel, serta mekanisme penanganan keluhan pelanggan.
Catatan redaksi: Dugaan mengenai tidak adanya izin dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti atau keterangan resmi. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Reporter: ZF














