Kasus dugaan penjualan ilegal Tanah Kas Desa (TKD) Malapari kembali mencuat. Kepala Desa Malapari, Asnawi, mengaku kecolongan setelah mengetahui lahan desa telah digarap dan ditanami sawit oleh PT Sawit Jambi Lestari (SJL).
Aset desa yang seharusnya menopang perekonomian warga diduga telah berpindah tangan tanpa izin resmi. Oknum tak bertanggung jawab ditengarai terlibat dalam transaksi ilegal ini, memunculkan kecurigaan adanya praktik mafia tanah. Pengawasan perangkat desa pun dipertanyakan—bagaimana lahan seluas 61.405 meter persegi bisa beralih tanpa sepengetahuan pihak desa?
Meski Asnawi menegaskan tidak pernah menjual atau bekerja sama dengan PT SJL, ia menuntut pengembalian penuh TKD Malapari. Namun, tanpa investigasi mendalam, penyelesaian kasus ini bisa berujung hanya pada retorika tanpa tindakan nyata. Regulasi yang ada, seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, jelas melarang penjualan TKD tanpa prosedur ketat. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu, maka tindakan tersebut bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan tata kelola aset desa. Penegakan hukum serta transparansi adalah kunci untuk menyingkap pihak yang bertanggung jawab dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
Reporter: Sabli













