Jakarta – Mahmud Irsyad, penggugat dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn, melaporkan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ruben Barcelona Hariandja, ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Rabu, 28 Mei 2025. Ia menuding hakim bertindak tidak profesional dalam mempertimbangkan perkara yang berujung pada putusan yang dianggap merugikan dirinya.

 

Berkas laporan Irsyad diterima langsung oleh petugas di ruang pengaduan Komisi Yudisial. Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, dijadwalkan mengkaji dokumen tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya. Irsyad sendiri mengaku siap untuk dipanggil kembali guna mempresentasikan kerugiannya.

 

Selain dugaan ketidakprofesionalan hakim, Irsyad juga menyoroti adanya intervensi saat pemeriksaan setempat (PS), di mana seluruh tergugat dan turut tergugat disebut difasilitasi oleh PT. Berkat Sawit Utama.

 

Saat ini, Irsyad menunggu audiensi dengan Ketua Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti laporannya.

Reporter: Sabli

Reporter: admin