JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan pengumuman resmi terkait penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat dalam rangka mendukung kelancaran pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2025.

 

Pengumuman tersebut tertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025, ditujukan kepada para pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi, serta pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

 

Dalam surat tersebut, Gubernur Jambi menyampaikan bahwa penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat diberlakukan mulai Selasa, 13 Mei 2025, hingga 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB. Operasional angkutan batubara akan kembali dibuka pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 18.00 WIB.

 

Keputusan ini diambil guna memastikan kelancaran arus transportasi bagi jemaah haji dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi.

 

Surat pengumuman tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, serta para bupati dan wali kota di wilayah terkait.

 

Reporter: Sabli

Reporter: admin