Batanghari, Zoom Fakta – Kegiatan pungutan liar (pungli) di salah satu posko portal di Desa Benteng Rendah RT 06, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga telah berlangsung selama dua tahun. Tim media dan LSM menemukan praktik pungli tersebut pada Sabtu, 26 Januari 2025.
Menurut warga setempat, salah satu posko yang dijaga dan dipasang portal oleh penjaga pos meminta sejumlah uang kepada sopir yang melewati jalan itu. “Menurut info warga, mobil angkutan barang yang melewati portal diwajibkan membayar uang sejumlah tiga puluh ribu rupiah,” ujarnya.
Warga berharap agar pihak penegak hukum, termasuk Kepolisian Polsek Mersam dan Polres Batanghari, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari, segera turun ke lapangan untuk menertibkan kegiatan pungli yang diduga ilegal tanpa badan hukum yang jelas. Kegiatan pungli di jalan PEMDA Batanghari ini masih aman-aman saja dan belum tersentuh oleh penegak hukum.
Pungli adalah tindakan yang dilakukan secara melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain. Dalam KUHP, pelaku pungli akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pengaduan Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik di Batanghari seorang petani bernama Sopyan bin Taufik (56) telah melaporkan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik (ITE) kepada Mapolres Batanghari. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Reskrim Polres Batanghari, Bripda Zenra Kurniadi, dengan nomor STBPP/53/II/2025/Satreskrim Polres Batanghari.
Menurut laporan, insiden ini terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, di Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi. Sopyan bin Taufik membuka akun media sosial Facebook miliknya sekitar pukul 06.00 WIB dan melihat postingan dari Ikek Erwando yang mengandung ancaman.
Dalam postingannya, Ikek Erwando menulis:
“Assalamualaikum, selamat pagi Wak media. Susah benar hati kan saya di portal ini. Nak apa go lagi hati kan, saya ini cuman untuk urus jalan petani Wak. Jangan lagi disebut pungli. Saya ini pilihan petani dan sopir. Akal pikiran berjalan elok-elok. Jernih sedikit otak itu. Jangan iri melihat orang. Buat pekerjaan apa yang mau dibuat. Pekerjaan orang jangan lagi diurus. Kalau mau ambil portal ini, ambil saja. Kembalikan duit modal saya. Hidup saya tidak di portal ini. Tidak di portal saja saya makan juga. Jadi jangan menghitung pekerjaan saya. Media itu tanggung jawab Wak. Cari bukaan yang lain. Serba salah orang ini dibuat. Ada saja keinginannya itu apa. Kalau mau main geser leher di mana ketemu. Puki emak kamu. Tiba hati saya marah. Iri hati melihat orang. Media-media.”
Merasa terancam oleh postingan tersebut, Sopyan bin Taufik, yang juga bekerja di media Dimensi TV, melaporkan kejadian ini ke Mapolres Batanghari guna ditindaklanjuti.
Pengaduan ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang membuat pengaduan: Sopyan bin Taufik
Yang menerima pengaduan piket siaga Satreskrim Polres Batanghari:Bripda Zenra Kurniadi
Muara Bulian, Senin, 3 Februari 2025














