BATANG HARI, Zoom Fakta –  Penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Nursamanik, warga Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi, memasuki tahap penting. Satlantas Polres Batang Hari menetapkan Anton Saputra sebagai tersangka dan menyatakan bahwa ia telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang Hari.

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/149/X/2026/Satlantas tertanggal 7 Oktober 2026. Dokumen itu diterima oleh M. Safri, S.H., selaku kuasa hukum keluarga almarhum Nursamanik, di Mapolres Batang Hari, Muara Bulian.

Dalam surat tersebut, kepolisian menjelaskan bahwa perkara kecelakaan yang dilaporkan pada 27 September 2026 telah melalui gelar perkara untuk peningkatan status ke penyidikan. Penyidik juga telah melakukan gelar penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Anton Saputra.

Dua pasal menjadi dasar penyidikan

Berdasarkan SP2HP, penyidik menangani perkara ini dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalaian pengemudi hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Adapun Pasal 312 mengatur perbuatan pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas tetapi dengan sengaja tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian, sesuai unsur yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Penerapan kedua pasal itu menunjukkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan kelalaian yang berakibat fatal sekaligus dugaan tindakan setelah kecelakaan. Namun, pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan selanjutnya diuji dalam proses peradilan.

Keluarga menunggu kepastian hukum

Terbitnya SP2HP memberikan informasi resmi kepada keluarga korban mengenai perkembangan penanganan perkara. Meski demikian, proses hukum belum berakhir. Penyidikan, pelimpahan perkara, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan merupakan tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum.

Bagi keluarga Nursamanik, kepastian mengenai kronologi kecelakaan, peran pengemudi, serta pemenuhan kewajiban hukum setelah kejadian menjadi bagian penting dalam memperoleh kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka.

Dokumen tersebut mencantumkan Brigadir Polisi Agiel Ferdiardo, S.H., dan Brigadir Polisi Hendra P. Manullang, S.H., sebagai penyidik pembantu Unit Laka Lantas Polres Batang Hari yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Surat itu ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Batang Hari oleh Kasatlantas selaku penyidik, AKP Agung Prasetyo Soegiono, S.Tr.K., S.I.K. Tembusan surat disampaikan kepada Dirlantas Polda Jambi dan Kapolres Batang Hari.

Dengan adanya pemberitahuan resmi tersebut, perkembangan perkara kini lebih jelas pada tingkat penyidikan. Namun, transparansi informasi, ketelitian pembuktian, dan penghormatan terhadap hak semua pihak tetap diperlukan agar penanganan kasus kecelakaan maut ini berjalan sesuai hukum.

Wartawan: Sabli

Reporter: admin