JAKARTA – Puspom TNI resmi menetapkan status tersangka dan menahan empat oknum prajurit yang terlibat aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya mulai Rabu (18/3/2026).
Identitas Tersangka
Keempat oknum tersebut adalah:
Lettu SL
Kapten NDP
Lettu BHW
Serda ES
Penyidikan dan Motif
Danpuspom TNI menegaskan penahanan dilakukan dengan standar keamanan maksimum untuk menjaga independensi penyidikan. Saat ini, TNI tengah mendalami apakah para pelaku bergerak atas inisiatif pribadi atau menerima perintah atasan (rantai komando).
“Kami tidak memberikan ruang bagi impunitas. Fokus saat ini adalah memetakan peran masing-masing tersangka melalui pemeriksaan intensif dan bukti digital,” ungkap juru bicara TNI.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi atensi nasional karena melibatkan aktivis HAM. Organisasi sipil mendesak agar proses hukum di pengadilan militer berjalan transparan guna mengungkap motif di balik penganiayaan berat tersebut.
Jurnalis: SABLI














