BATANG HARI, Zoom Fakta – Ada rentang waktu yang masih menyisakan pertanyaan dalam kecelakaan maut di Jembatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Nursamanik ditemukan tertelungkup di atas jembatan pada dini hari, sementara sepeda motor Honda Kirana miliknya masih menyala dan lampunya tetap hidup.

Kini, perkara itu telah berkembang. Polisi menyatakan Aipda Anton, anggota Polsek Mersam yang diduga mengemudikan Toyota Innova Reborn BH 1929 BN, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun, bagi keluarga korban, perkara ini bukan semata soal tabrakan. Mereka mempertanyakan apa yang terjadi setelah benturan: siapa yang pertama memberikan pertolongan, kapan polisi menerima informasi, di mana pengemudi berada setelah kejadian, dan bagaimana proses hukum kemudian menetapkan tersangka.

Kakak Ditemukan Tertelungkup

Samsul Bahri, yang akrab disapa Pak Cik Suncui, adik kandung Nursamanik, mengatakan dirinya mengetahui kecelakaan itu bukan dari polisi.

Menurut Samsul, informasi pertama justru datang dari seorang remaja bernama Berry. Remaja tersebut memberitahukan bahwa ada seorang pria dewasa tertelungkup di atas Jembatan Muara Tembesi.

Di dekat pria tersebut terdapat sepeda motor Honda Kirana yang masih dalam keadaan menyala. Lampunya juga masih hidup.

Samsul kemudian menuju lokasi

Setibanya di jembatan, ia membantu mengatur lalu lintas agar kendaraan yang melintas tidak menimbulkan kemacetan.

Saat itu, Samsul mengaku belum mengetahui identitas pria yang tergeletak tersebut.

Identitas korban baru diketahui setelah anggota Polsek Muara Tembesi tiba di lokasi. Saat itulah Samsul mengetahui bahwa pria yang tertelungkup di atas jembatan tersebut adalah kakaknya sendiri, Nursamanik.

Samsul bersama warga Pelayangan, didampingi polisi, kemudian mengevakuasi korban ke puskesmas terdekat.

Namun, nyawa Nursamanik tidak tertolong

Menurut keterangan dokter yang disampaikan keluarga, korban telah meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

“Ketika itu saya belum tahu siapa pria yang tertelungkup tersebut. Setelah polisi datang, baru saya mengetahui bahwa korban adalah kakak kandung saya, Nursamanik,” kata Samsul.

Pertanyaan Setelah Benturan

Di titik inilah keluarga mulai mempertanyakan rentang waktu setelah kecelakaan.

Menurut keluarga, kendaraan yang diduga terlibat adalah Toyota Innova Reborn warna hitam BH 1929 BN. Kendaraan tersebut disebut dikemudikan Aipda Anton, anggota Polsek Mersam.

Keluarga mempertanyakan apakah korban sempat memperoleh pertolongan pertama dari pengemudi kendaraan yang diduga terlibat.

Mereka juga mempertanyakan kapan peristiwa tersebut dilaporkan kepada kepolisian dan siapa yang pertama kali menghubungi aparat.

Pertanyaan lainnya adalah mengenai keberadaan pengemudi setelah kecelakaan.

Namun, seluruh pertanyaan tersebut tidak boleh disimpulkan sebagai fakta sebelum diperkuat oleh keterangan penyidik, saksi, rekaman kamera pengawas jika tersedia, pemeriksaan kendaraan, serta alat bukti lainnya.

Kendaraan dan Jejak Waktu

Andi, salah seorang keponakan Nursamanik, mengatakan keluarga memperoleh informasi mengenai keberadaan Toyota Innova Reborn tersebut setelah kecelakaan.

Menurut Andi, kendaraan tersebut disebut sempat berada di sebuah lokasi di Desa Pematang Limau Suku, Kecamatan Muara Tembesi.

Keluarga juga menyebut kendaraan tersebut kemudian diketahui keluar dari lokasi sekitar pukul 10.00 WIB pada 27 September 2026.

Informasi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan keluarga. Karena itu, keberadaan kendaraan dan pengemudi dalam rentang waktu tersebut perlu diuji melalui penyidikan.

Pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah kendaraan tersebut berada di lokasi tertentu, tetapi bagaimana penyidik merekonstruksi pergerakan kendaraan sejak kecelakaan hingga akhirnya perkara masuk tahap penyidikan.

Data Kendaraan

Berdasarkan data kendaraan yang disampaikan kepada awak media, Toyota Innova Reborn tersebut berwarna hitam metalik, tahun 2016, dengan kapasitas mesin 1.998 cc dan nomor polisi BH 1929 BN.

Data yang diterima awak media juga menunjukkan masa berlaku pajak kendaraan tercatat berakhir pada 14 Maret 2026, sedangkan masa berlaku STNK tercatat hingga 14 Maret 2029.

Status administrasi kendaraan tersebut merupakan persoalan yang berbeda dengan perkara kecelakaan. Karena itu, kondisi pajak kendaraan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan dalam kecelakaan dan tidak menjadi dasar kesimpulan mengenai kesalahan pidana tanpa keterangan resmi penyidik.

Propam Masuk dalam Penanganan

Perkara ini juga mendapat perhatian dari Propam Polres Batang Hari.

Pada 6 Oktober 2026, informasi yang diterima awak media menyebutkan Aipda Anton telah melaporkan diri kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Batang Hari dan menjalani pemeriksaan. Proses tersebut juga berada dalam pengawasan Sie Propam.

Pada hari yang sama, Brigadir Hendra, personel BKO Satlantas Polres Batang Hari yang bertugas di Polsek Muara Tembesi, membenarkan bahwa dirinya berada di Polres Batang Hari untuk melengkapi berkas perkara di ruang Gakkum Satlantas.

Dalam proses tersebut, Hendra menyebut dirinya didampingi personel Propam dan Aipda Anton.

Keterlibatan Propam menjadi penting untuk membedakan dua jalur pemeriksaan: penanganan dugaan tindak pidana lalu lintas oleh penyidik Satlantas dan pemeriksaan internal terkait disiplin atau kode etik anggota Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Polisi: Mobil Menabrak dari Belakang

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batang Hari, Iptu Rauful Chaniago, sebelumnya membenarkan perkara tersebut ditangani kepolisian.

Menurut Rauful, hasil penanganan awal menunjukkan mobil menabrak sepeda motor dari arah belakang hingga menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi awal perkara.

Namun, kecelakaan lalu lintas tidak hanya menyangkut titik benturan. Penyidik juga perlu mengurai posisi kendaraan, arah perjalanan, kecepatan, kondisi jalan, kondisi korban, kerusakan kedua kendaraan, serta rangkaian tindakan setelah kecelakaan.

Dari sanalah kronologi hukum dapat dibedakan dari sekadar cerita berdasarkan ingatan atau dugaan para pihak.

Aipda Anton Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkembangan perkara kemudian memasuki tahap baru.

Pada 6 Oktober 2026, Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung, menyampaikan kepada awak media bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan.

Pada 7 Oktober 2026, AKP Agung kembali menyampaikan bahwa status Aipda Anton telah menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan perkembangan hukum penting. Namun, alasan lengkap yang menjadi dasar penetapan tersangka, termasuk pasal yang disangkakan dan alat bukti yang digunakan, tetap perlu dijelaskan secara resmi oleh penyidik.

Empat Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban

Dengan perkembangan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang penting untuk dijawab secara terang dalam proses penyidikan.

Pertama, berapa lama rentang waktu antara terjadinya benturan dan ditemukannya Nursamanik di atas jembatan?

Kedua, siapa yang pertama kali memberikan pertolongan kepada korban dan kapan laporan kecelakaan diterima kepolisian?

Ketiga, di mana pengemudi dan kendaraan yang diduga terlibat berada setelah kecelakaan hingga kemudian ditemukan atau diperiksa polisi?

Keempat, apa dasar penyidik menetapkan Aipda Anton sebagai tersangka dan pasal apa yang disangkakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan untuk membangun kesimpulan sebelum waktunya, melainkan untuk memastikan kronologi perkara dapat diuji berdasarkan bukti.

Keluarga Menunggu Kejelasan

Bagi keluarga Nursamanik, perkara ini bukan sekadar angka dalam laporan kecelakaan.

Ada seorang korban yang ditemukan tertelungkup di atas jembatan. Ada sepeda motor yang masih menyala. Ada pengemudi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dan ada rentang waktu setelah benturan yang masih menjadi perhatian keluarga.

Samsul Bahri berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan objektif.

“Kami berharap perkara ini diproses secara terbuka dan sesuai hukum. Yang kami inginkan adalah kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada kakak kami,” kata Samsul.

Kini, kewenangan berada di tangan penyidik. Fakta mengenai penyebab kecelakaan, tindakan setelah kejadian, serta pertanggungjawaban hukum Kecelakaan Maut Jembatan Muara Tembesi: Rentang Waktu yang Dipertanyakan, Aipda Anton Kini Ditahan

akan diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum.

Zoom Fakta akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan resmi dan fakta yang dapat diverifikasi.

Zoom fakta membuka ruang hak jawab serta hak koreksi terkait nama-nama yang telah di rilis sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 UU PERS.

Jurnalis: Sabli

Reporter: admin