Batanghari – Diduga Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam perkara gugatan Class Action dengan nomor perkara 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, yang melibatkan tergugat utama PT Berkat Sawit Utama (BSU), mendapat perhatian publik.
Sebelum dibacakan, putusan yang seharusnya diumumkan pada Senin (14/04/2025) mengalami penundaan hingga Jumat (02/05/2025). Penundaan selama 18 hari ini dikarenakan majelis hakim belum menyelesaikan musyawarah sebelum membuat keputusan.
Sejumlah pihak mempertanyakan waktu pembacaan putusan yang dilakukan di luar jam kerja, yakni pukul 17.30 WIB, dengan batas waktu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jatuh pada Sabtu (03/05/2025) pukul 17.10 WIB. Terkait hal ini, beberapa penggugat mengaku mengalami kendala dalam melakukan pembayaran, dan menganggap bahwa situasi ini dapat merugikan mereka.
Mahmud, salah satu pihak terkait dalam perkara ini, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Ia menyebutkan bahwa beberapa fakta yang muncul dalam persidangan tidak secara eksplisit dibahas dalam putusan, termasuk hasil pemeriksaan setempat (PS).
Menanggapi sorotan ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Dara Puspita, serta Panitera Kahfi AlLutfi, menegaskan bahwa penundaan putusan dilakukan atas dasar kesiapan majelis hakim dan bukan karena intervensi pihak lain.
“Tidak ada intimidasi dari manapun, hakim memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Saat itu, majelis hakim belum siap membacakan putusan karena masih dalam tahap musyawarah internal,” jelas Dara Puspita pada Senin (05/05/2025).
Ia juga menambahkan bahwa putusan tetap dibacakan dalam jam kerja, meski ada kemungkinan keterlambatan teknis. Terkait pembayaran PNBP, hingga saat ini pihak pengadilan belum menerima laporan resmi mengenai adanya kendala pembayaran yang dialami pihak penggugat.
Dalam konteks transparansi, beberapa jurnalis mencoba untuk meminta klarifikasi langsung kepada hakim yang menangani perkara ini, Ruben Barcelona Hariandja. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena adanya kode etik yang mengatur bahwa hakim tidak dapat memberikan pernyataan setelah putusan dikeluarkan.
“Kode etik mengatur bahwa setelah putusan menjadi produk lembaga pengadilan, hakim tidak dapat memberikan pernyataan. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap putusan, maka tersedia waktu 14 hari untuk mempelajari dan meninjau berkas secara seksama,” ujar Dara Puspita.
Reporter: Sabli














