Batanghari, 18 Februari 2025 – Lahan warga Kelompok Tani Jaya Bersama di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, diratakan dengan excavator milik PT Wira Karya Sakti (WKS). Excavator tersebut meratakan tanaman warga seperti jagung, pisang, ubi, dan kelapa sawit, dengan dalih melakukan galian parit gajah.
Rommel, kuasa hukum Kelompok Tani Jaya Bersama, menjelaskan bahwa lahan APL milik kelompok tani tersebut dijual oleh oknum Kepala Desa Rantau Gedang berinisial TZ kepada dua perusahaan kelapa sawit pada tahun 2009. Sebanyak 300 hektar dijual ke PT Valindo Aneka Tani dan 110 hektar ke PT Sawit Jambi Lestari. Sisa 28 hektar lahan diduga telah digusur dan ditanami pohon eucalyptus oleh PT WKS.
“Pihak PT WKS berdalih mengelola lahan APL milik Kelompok Tani Jaya Bersama berdasarkan kontrak kerjasama dengan lima koperasi. Namun hingga kini isi surat kerjasama tersebut belum bisa ditunjukkan oleh pihak PT WKS,” jelas Rommel.
Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama, Suanto, mengungkapkan bahwa 185 kepala keluarga anggota kelompok tani tidak bisa lagi mengelola lahan yang menjadi hak mereka. Suanto berharap Presiden Prabowo dan Kapolri dapat menindak tegas para mafia tanah yang telah merugikan masyarakat kecil tersebut. “Semua telah digusur, kami tidak bisa lagi mengolah tanaman di lahan kami. Saya mohon Bapak Presiden Prabowo dan Kapolri dapat membantu kami dan memberikan hak kami,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dari operator alat berat yang bekerja di lahan APL Kelompok Tani Jaya Bersama, mereka bekerja atas perintah dari PT WKS. “Kami hanya menjalankan perintah dari WKS. Kami bekerja di sini kontrak bersama perusahaan. Kami tahu ini lahan bersengketa, kami cuma kerja. Kalau warga turun barulah kami berhenti,” jelas Taufik Wahyudi, operator alat berat.
(Sabli)













