Jambi, Senin, 20 April 2026 – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batanghari kembali menggelar sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang anggota dewan berinisial MH. Sidang berlangsung pada Senin (20/4/2026) pukul 10.00 WIB.
Ketua BK DPRD Batanghari menyampaikan bahwa persidangan ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang membahas dugaan perselingkuhan antara MH dan seorang perempuan berinisial R. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Perumahan Mitranda II, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Dalam sidang kali ini, pihak terduga, yakni MH dan R, tidak hadir. Ketidakhadiran MH disertai surat izin resmi yang disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Batanghari. Dalam surat tersebut, MH menyatakan berhalangan hadir karena memiliki agenda lain di wilayah Provinsi Jambi pada waktu yang bersamaan.
Badan Kehormatan mencatat bahwa MH sebelumnya telah menjalani dua kali persidangan terkait perkara ini. Namun, hingga sidang lanjutan hari ini, kedua pihak yang diduga terlibat belum dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung.
Sidang kode etik ini merupakan bagian dari upaya DPRD Batanghari dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas anggotanya sesuai dengan peraturan dan kode etik yang berlaku. Proses persidangan akan terus dilanjutkan hingga diperoleh kejelasan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Jurnalis: SABLI














