MUARA BULIAN – Publik Kabupaten Batang Hari dihebohkan dengan langkah hukum Muhammad Fadhil Arief yang melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batang Hari. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN ini memicu atensi luas karena menyangkut status aset daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Duduk Perkara dan Petitum Gugatan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian, gugatan yang didaftarkan pada 10 Februari 2026 tersebut menempatkan Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), dan Inspektorat Kabupaten Batang Hari sebagai pihak Tergugat.
Inti sengketa ini berfokus pada sebidang tanah seluas kurang lebih 1.283 meter persegi di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian. Penggugat mengeklaim lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02962 tersebut adalah milik pribadi, namun pihak Pemda memasukkannya ke dalam daftar aset daerah.
Dalam petitumnya, Muhammad Fadhil Arief meminta Majelis Hakim untuk:
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek sengketa.
Menyatakan pencantuman SHM tersebut dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan pencatatan aset terhadap bidang tanah tersebut.
Memerintahkan Para Tergugat merevisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jambi Nomor 15.B/LHP/XVIII.JMB/5/2021.
Sikap Tertutup Kuasa Hukum
Meski perkara ini melibatkan pejabat publik dan kepentingan aset daerah, pihak kuasa hukum penggugat enggan memberikan penjelasan transparan kepada awak media. Usai persidangan perdana pada Selasa (24/2/2026), Vernandus Hamonangan selaku Kuasa Hukum Muhammad Fadhil Arief memilih untuk tidak berkomentar.
“Saya bukan tempat bertanya, no comment. Saya juga punya hak untuk (tidak) menjawab, no comment,” ujar Vernandus saat dikonfirmasi wartawan di PN Muara Bulian terkait materi gugatan dan ketidakhadiran kliennya.
Transparansi Publik
Sikap tertutup pihak penggugat disayangkan oleh sejumlah pihak. Mengingat tergugat adalah institusi pemerintah (Pemda), publik di delapan kecamatan Kabupaten Batang Hari dinilai berhak mendapatkan informasi yang terang benderang guna menghindari spekulasi liar. Terlebih, persoalan ini menyangkut kewajiban pengembalian aset berdasarkan temuan BPK.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Batang Hari terkait langkah hukum yang akan diambil menghadapi gugatan pimpinan daerahnya sendiri yang tengah menjabat aktif tersebut. Persidangan selanjutnya akan terus dipantau untuk melihat pembuktian status kepemilikan lahan yang disengketakan.
Reporter: Sabli













