JAMBI – Pasangan suami istri, Endang dan istrinya, resmi meminta bantuan hukum kepada DPW Rumah Hukum Indonesia (RHI) Provinsi Jambi terkait sengketa dokumen pertanahan yang melibatkan pihak ketiga. Pengaduan tersebut diterima langsung di Kantor Rumah Hukum Indonesia Jambi pada Jumat (30/1/2026).
Kedatangan pasangan ini disambut oleh Ketua DPW RHI Jambi, Mappangara, didampingi oleh Rudi Hartono selaku anggota paralegal, serta Jhohan Luxury..
Kronologi Permasalahan
Kasus ini bermula dari pinjaman modal usaha dagang yang diberikan oleh saudara Umar kepada Endang. Berdasarkan kesepakatan awal, pinjaman tersebut diberikan tanpa agunan atau jaminan apa pun.
Namun, selang beberapa bulan, pihak Umar meminta sertifikat tanah milik Endang dengan dalih akan diagunkan ke bank. Rencananya, dana dari bank tersebut akan digunakan untuk melunasi utang Endang kepada Umar.
Dugaan Ingkar Janji
Persoalan muncul ketika sertifikat tersebut berpindah tangan. Umar diduga tidak mengurus proses pinjaman ke bank sebagaimana mestinya. Sebaliknya, sertifikat tersebut justru ditahan oleh Umar sebagai jaminan atas utang pribadi Endang, yang mana hal ini di luar kesepakatan awal kedua belah pihak.
Akibat tindakan tersebut, terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut. Endang merasa dirugikan karena sertifikat miliknya tidak kunjung dikembalikan meskipun proses perbankan yang dijanjikan tidak berjalan.
Langkah Hukum
Merasa haknya terancam, Endang dan istrinya memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan maupun melalui prosedur legal.
“Kami datang ke Rumah Hukum Indonesia untuk meminta bantuan penyelesaian masalah ini sekaligus memberikan kuasa penuh agar hak atas sertifikat kami dapat kembali,” ujar Endang saat memberikan keterangan di kantor RHI.
Ketua DPW RHI Jambi, Mappangara, menyatakan akan mempelajari berkas perkara tersebut dan mengupayakan langkah terbaik bagi kliennya demi tercapainya keadilan.
Reporter: Sabli














