Jambi – 2 September 2025 Persoalan antara nasabah dan Bank Muamalat Cabang Jambi kian memanas. Setelah somasi pertama pada 20 Agustus 2025 tidak ditindaklanjuti, tim kuasa hukum Syukri, S.H. & Rekan resmi melayangkan somasi kedua pada 1 September 2025. Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi sebagai bentuk keseriusan penegakan hak konsumen.
Kasus ini bermula ketika nasabah bernama Muhammad Hasyim, warga Kabupaten Batanghari, yang telah melunasi kewajiban kreditnya sejak Juni 2021, tidak juga mendapatkan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya dari pihak bank.
“Tidak ada alasan bagi bank menahan sertifikat. Klien kami sudah melunasi seluruh kewajiban. Penahanan dokumen ini bukan hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan,” ujar Syukri, S.H., kuasa hukum yang menangani perkara ini. Ia menambahkan bahwa timnya tetap bekerja dengan tenang, profesional, dan fokus agar hak nasabah benar-benar dikembalikan.
Sementara itu, Hari Fajar Krisna, pendiri Riba Solution Center (RSC) Jambi, mengingatkan pihak bank agar tidak mengabaikan kepercayaan masyarakat.
“Perbankan syariah seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan. Jangan sampai tindakan semacam ini meruntuhkan kepercayaan umat. Kami mengingatkan, bekerjalah sesuai aturan dan jangan mencederai amanah masyarakat,” ujarnya.
Fajar juga mengajak masyarakat yang sedang menghadapi masalah kredit macet agar tidak diam dan terjebak dalam kebingungan.
“Segera laporkan ke RSC Jambi. Setiap kasus akan kami kaji, kami teliti, dan insyaallah kami carikan jalan keluar yang sesuai syariat dan hukum. Jangan menunggu sampai terlambat,” jelasnya.
Di sisi lain, Muhammad Hasyim sendiri tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank.
“Saya sudah lunas sejak 2021, tetapi sampai sekarang sertifikat saya masih ditahan. Itu hak saya, bukan milik bank. Jujur, saya kecewa sekali. Kalau begini caranya, bagaimana masyarakat bisa percaya lagi pada bank?” ungkap Hasyim dengan nada kesal.
Menurutnya, sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, melainkan menyangkut masa depan keluarga dan rasa aman sebagai pemilik sah.
“Bagi kami orang kecil, sertifikat itu harta paling berharga. Kalau ditahan seperti ini, rasanya seperti dizalimi,” tambahnya.
Kini, perhatian masyarakat Jambi tertuju pada Bank Muamalat Cabang Jambi. Publik menunggu langkah nyata dari pihak bank untuk segera menyerahkan kembali sertifikat milik nasabahnya. Jika tidak segera diselesaikan, kasus ini dikhawatirkan akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, khususnya bank syariah yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga amanah dan keadilan bagi nasabah.
Reporter: Sabli













