Jambi – Sebuah video yang memperlihatkan mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Elnusa Petrofin ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bungo, Jambi, viral di media sosial. Kejadian ini menarik perhatian publik karena sopir sempat menunjukkan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum akhirnya menyerahkan dokumen aslinya.
Kronologi Penilangan
Kepala Satlantas (Kasat Lantas) Polres Bungo, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Ahmad Nur Azizy, membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025. Saat itu, tim Turjawali Satlantas Polres Bungo sedang melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Petugas menghentikan mobil pengangkut BBM tersebut untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Awalnya, sopir hanya menunjukkan fotokopi STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena dokumen asli tidak dapat ditunjukkan, petugas pun berencana menilang kendaraan tersebut. Namun, saat proses penilangan akan dilakukan, sopir akhirnya mengeluarkan STNK asli dari dalam mobil. Setelah dokumen asli diperlihatkan, penilangan pun dibatalkan.
Kewajiban Dokumen Asli
IPTU Ahmad Nur Azizy menegaskan bahwa setiap pengendara wajib membawa dokumen asli saat berkendara. Meskipun telah dilegalisir, salinan fotokopi STNK tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pengganti dokumen asli.
“Kami hanya menjalankan aturan demi ketertiban lalu lintas dan keamanan distribusi BBM. Polisi tidak berniat menghambat distribusi, namun perusahaan wajib memastikan seluruh kelengkapan kendaraan sesuai regulasi,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan demi keselamatan bersama di jalan.
Reporter: Sabli














