Batang Hari – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang Hari telah melaksanakan Operasi Patuh 2025 sejak tanggal 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas di wilayah Batang Hari.

Selama operasi berlangsung, petugas Satlantas Polres Batang Hari melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan memastikan pengendara mematuhi aturan lalu lintas. Di lapangan, terlihat petugas memeriksa satu per satu pengendara motor, fokus pada penggunaan helm standar, kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta mengidentifikasi potensi pelanggaran lain yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo, S.I.K., menjelaskan bahwa Operasi Patuh ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

“Operasi Patuh ini dilaksanakan secara humanis dan persuasif, namun tetap tegas dalam penindakannya. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKP Agung Prasetyo. Ia menambahkan, “Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk kepolisian, melainkan untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.”

Berdasarkan data sementara, Satlantas Polres Batang Hari telah menindak lebih dari 150 pengendara selama tiga hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh 2025. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, SIM yang sudah habis masa berlaku, dan kendaraan tanpa plat nomor yang sah.
Dalam Operasi Patuh 2025 ini, terdapat tujuh sasaran prioritas penindakan, antara lain:

1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Penggunaan telepon genggam saat berkendara.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan.
7. Kendaraan yang tidak layak jalan atau tanpa kelengkapan teknis standar.

Operasi Patuh 2025 akan terus berlangsung hingga 27 Juli 2025 dengan titik pemeriksaan yang berpindah-pindah untuk menjangkau wilayah rawan pelanggaran lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Reporter: Sabli

Reporter: admin