Pada 28 Juni 2025, M. Nur Sag dan Edi Andriadi, pemilik sah dan ahli waris tanah di KM 73, menutup akses jalan yang dilalui oleh PT WKS, PT RAL, dan perusahaan batu bara. Penutupan ini menyebabkan banyak kendaraan tidak bisa beraktivitas.
Alasan penutupan karena selama 30 tahun PT WKS menggunakan jalan pribadi mereka tanpa memberikan kompensasi sedikit pun. Padahal, PT WKS justru memungut biaya Rp1 juta per mobil batu bara yang melintas di jalan tersebut.
Kasat Intelkam Tanjabar, Wildan Putra, telah mengonfirmasi kelengkapan surat tanah M. Nur Sag (panjang 2 km, lebar 12 m) dan Edi Andriadi (panjang 450 m, lebar 12 m). Karena bukti kepemilikan sah, Kasat Intelkam menyarankan mereka untuk mengajukan surat kepada Bupati Tanjabar c.q. Timdu Tanjabar.
M. Nur Sag dan Edi Andriadi berencana mengajukan surat tersebut pada hari Senin, 30 Juni 2025. Ini dilakukan setelah beberapa kali pertemuan dengan PT WKS tidak membuahkan hasil dan hanya berupa janji palsu. Pertemuan dengan Timdu Kabupaten Tanjabar diharapkan dapat menyelesaikan masalah perebutan tanah ini.
Reporter: Sabli














