Batang Hari – Senin 2 Juni 2025, Diduga Kebijakan baru Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, terkait aplikasi PAKEM sebagai syarat kerja sama media tahun 2025 menuai gelombang protes keras dari kalangan jurnalis lokal. Alih-alih memfasilitasi, regulasi ini justru dinilai sebagai alat birokrasi yang mempersempit gerak, bahkan berpotensi menyingkirkan media-media kecil di Batanghari. Sorotan tajam ini bukan hanya tentang teknis aplikasi, melainkan juga menyoroti transparansi anggaran dan keberpihakan Diskominfo terhadap pers lokal.
Puluhan wartawan senior di Batanghari mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap persyaratan administratif yang ketat dalam aplikasi PAKEM. Mereka mengeluhkan bahwa kelengkapan dokumen yang tidak sempurna akan langsung berujung pada penolakan pengajuan kerja sama. Sebuah mekanisme yang, menurut mereka, cacat sejak awal.
“Menyingkirkan Media Lokal Kecil”: Menguji Ruh UU Pers
Supan Sopian, seorang wartawan senior, dengan tegas menyatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Aturan baru ini mempersempit ruang gerak media. Tidak ada dalam UU Pers bahwa media harus memenuhi syarat-syarat seperti di aplikasi PAKEM. Ini seperti cara untuk menyingkirkan media lokal kecil,” ungkap Sopian, mempertanyakan legalitas dan semangat kebijakan Diskominfo.
Sopian lebih lanjut melontarkan tantangan terbuka kepada Diskominfo untuk menunjukkan transparansi. “Kalau memang ingin terbuka, adakan konferensi pers dan bentangkan data anggaran. Media mana yang menerima anggaran paling besar? Media mana yang paling sejahtera? Jangan-jangan justru ada permainan anggaran di dalamnya,” tegasnya.
Tuntutan ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan dalam distribusi anggaran publikasi.
Kecemburuan sosial antar media juga menjadi sorotan Sopian. Ia mengamati bahwa media-media yang selama ini aktif mendukung pembangunan daerah justru merasa tersisih. “Media yang selama ini mendukung daerah justru tersingkir. Sementara media luar daerah lebih diakomodir. Ini patut kita pertanyakan,” ujarnya, menyiratkan adanya preferensi Diskominfo terhadap media di luar Batanghari.
Kritik tajam turut dilayangkan Sopian mengenai persyaratan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang kini menjadi syarat kerja sama. “UKW bukanlah ukuran satu-satunya profesionalitas. Jangan dijadikan alat untuk menjegal wartawan lokal. Banyak wartawan yang kompeten tapi belum UKW, karena keterbatasan biaya dan kesempatan,” tambahnya. Pernyataan ini menyoroti diskriminasi terhadap wartawan yang memiliki kapabilitas, namun terganjal oleh hambatan finansial dan akses terhadap sertifikasi UKW.
Anggaran Publikasi Miliaran Rupiah: Kemana Akuntabilitasnya?
Di lokasi terpisah, wartawan Azwar turut memperkuat desakan untuk keterbukaan anggaran publikasi Diskominfo yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. “Anggaran sebesar itu seharusnya untuk menyejahterakan wartawan lokal, khususnya di Batanghari. Tapi sampai hari ini tidak pernah ada daftar resmi media penerima dan besaran anggaran yang mereka terima. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujar Azwar.
Ia menegaskan bahwa transparansi adalah bentuk akuntabilitas lembaga publik. “Kami berhak mengetahui dan mengontrol. Jangan sampai anggaran itu hanya dinikmati segelintir media besar dan rekanan tertentu,” pungkasnya. Desakan Azwar menggarisbawahi pentingnya prinsip keterbukaan informasi sebagai pilar demokrasi, sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik.
Kebijakan PAKEM, dengan segala kerumitan administratif dan ketidakjelasan alokasi anggarannya, bukan sekadar isu teknis. Ini adalah cermin dari bagaimana kebijakan publik dapat mengancam keberlangsungan pers lokal, membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, dan mencederai semangat transparansi serta akuntabilitas. Mampukah Diskominfo Batanghari menjawab tantangan ini dengan jiwa besar dan mengembalikan kepercayaan para jurnalis?
Reporter: Sabli














