Muaro Jambi—Tim investigasi mengungkap keberadaan sebuah gudang yang diduga menampung bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin di wilayah Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut pantauan tim investigasi pada Sabtu, 26 April 2025, gudang tersebut dipagari seng dan diduga menampung solar bersubsidi. Selain itu, terlihat satu unit mobil tangki milik PT. Berkat Sahabat Persada yang diduga mengangkut BBM non-subsidi untuk disalurkan ke Taman Koto Boyo. Sejumlah warga setempat menyebut bahwa pemilik gudang diduga bernama Arif, meski keberadaan dan operasional gudang masih berlangsung tanpa hambatan.
Aktivitas penampungan BBM tanpa izin dinilai berisiko karena dapat mencemari lingkungan dan berpotensi merugikan negara. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini.
Sesuai dengan Pasal 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku yang terbukti melakukan penyimpangan dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai temuan ini. Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Reporter (Sabli)













