Batanghari, 13 Februari 2025 – Aktivitas perusahaan perkebunan sawit milik PT Berkat Sawit Utama (BSU) disinyalir ilegal setelah pencabutan izin konsesi hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sejak Januari 2022. Izin dengan nomor SK 667/KPTS-II/1992 awalnya dimiliki oleh PT Bangun Desa Utama (BDU) yang berubah nama menjadi PT Asiatick Persada, dan kini menjadi PT Berkat Sawit Utama (BSU). Izin konsesi kawasan hutan seluas 27.675 hektar ini dinyatakan telah dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK .01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Mahmud, dalam sidang gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Kamis (23/01/2025), menjelaskan bahwa pencabutan izin konsesi hutan PT BDU telah berlaku sejak 6 Januari 2022. Mahmud juga menghadirkan SK No: SK .01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 sebagai alat bukti dalam sidang tersebut.
“Sangat jelas bahwa izin konsesi hutan PT BDU telah dicabut sejak 2022 lalu,” tegas Mahmud.
Namun, Gushendra, Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (PKSDE) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, menyatakan bahwa tidak mengetahui secara terperinci mengenai pencabutan izin konsesi kawasan hutan PT BDU. Ia menjelaskan bahwa area tersebut sudah lama menjadi Areal Pengguna Lain (APL) yang menjadi ranah Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan BPN/ATR.
“Setahu saya, itu sudah lama menjadi APL, jadi ranahnya perkebunan dan BPN,” jelas Gushendra melalui pesan singkat WhatsApp. Ia menambahkan, “Sejauh ini bisa tanyakan langsung ke Perkebunan dindo karena belum ada informasi dari KLHK.”
(Sabli)














