JAMBI — Pemerintah Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, memasang patok batas Tanah Kas Desa (TKD), Sabtu, 22 Agustus 2026. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas batas fisik lahan yang sebelumnya menjadi persoalan terkait penguasaan dan pemanfaatannya.

Pemasangan patok dipimpin Penjabat Kepala Desa Malapari. Ia didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun 4, Kepala Dusun 6, dan Ketua RT 10.

Mereka mengecek sekaligus menandai batas lahan berdasarkan pemetaan wilayah dan data yang dimiliki pemerintah desa.

Menurut Pemdes Malapari, lahan tersebut merupakan TKD. Sebelumnya, lahan itu dikelola PT SJL berdasarkan klaim adanya penyerahan dari KUD Terusan Tangguh Bersatu. Pemerintah desa menyatakan pengelolaan tersebut tidak didasarkan pada persetujuan resmi Pemerintah Desa Malapari.

Penjabat Kepala Desa Malapari mengatakan pemasangan patok merupakan bagian dari kewajiban pemerintah desa menjaga aset. Ia menilai kejelasan batas diperlukan agar aset desa tidak dimanfaatkan tanpa dasar administrasi dan hukum yang jelas.

“Tanah Kas Desa adalah aset kekayaan bersama seluruh warga Malapari. Hasil dari lahan ini seharusnya kembali untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat desa, bukan dimanfaatkan secara sepihak,” katanya.

Menurut dia, patok tidak hanya berfungsi sebagai penanda batas di lapangan. Pemerintah desa juga ingin menertibkan administrasi aset sekaligus mencegah munculnya klaim atau penguasaan lahan yang dapat memicu persoalan baru.

Bagi Pemdes Malapari, status aset desa tidak cukup hanya ditunjukkan melalui keberadaan lahan. Administrasi, batas, dan dasar pemanfaatannya harus jelas. Setiap pengelolaan TKD, kata pemerintah desa, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ketua BPD Malapari menyatakan mendukung langkah tersebut. Menurut dia, keterlibatan pemerintah desa, perangkat dusun, dan RT penting untuk memastikan aset desa tetap terpantau dan terlindungi.

Pemdes Malapari juga meminta PT SJL dan KUD Terusan Tangguh Bersatu menghormati batas lahan yang telah dipasang. Pemerintah desa mengimbau tidak ada aktivitas atau pemanfaatan di atas lahan yang diklaim sebagai TKD tanpa izin dan dasar hukum yang sah.

Pemerintah desa menyatakan persoalan mengenai status, penguasaan, dan pemanfaatan lahan akan diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut, menurut Pemdes Malapari, bukan untuk memperuncing sengketa. Pemerintah desa menyebut pemasangan patok sebagai upaya penertiban dan perlindungan aset sekaligus mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Dengan batas yang lebih jelas, Pemdes Malapari berharap TKD dapat terlindungi dan pemanfaatannya ke depan diarahkan bagi pembangunan serta kesejahteraan warga Desa Malapari.

Reporter: ZF

Reporter: admin