BATANG HARI — Informasi dari masyarakat berujung pada penangkapan seorang pria berinisial D alias U dalam dugaan perkara narkotika jenis sabu di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

D alias U diamankan Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari di kediamannya, kawasan RT 016, RW 005, pada Senin malam, 17 Agustus 2026.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan sabu di kawasan permukiman itu.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Dua jam kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi melakukan penindakan dan mengamankan D alias U di area dapur rumahnya.

Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, Abdul Somat. Polisi menemukan uang tunai Rp95 ribu di kantong celana sebelah kiri D alias U. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Petugas kemudian menyisir area sekitar lokasi penangkapan. Di sana ditemukan gulungan timah rokok yang berisi dua plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

Kasat Narkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, mengatakan D alias U mengakui dua paket tersebut miliknya berdasarkan pemeriksaan awal.

Menurut Saprizal, D alias U mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A di wilayah SP4, Kecamatan Muara Sebo Ilir.

Polisi kemudian menggeledah kamar tidur. Dari lokasi itu ditemukan tiga plastik klip kosong dan sebuah wadah kacamata berisi kaca pirex yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Dua perempuan yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk diperiksa. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari hasil penggeledahan terhadap keduanya.

D alias U beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan A yang disebut sebagai pemasok.

Penangkapan ini kembali memperlihatkan pentingnya informasi masyarakat dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Namun, setiap orang yang diamankan tetap memiliki hak atas proses hukum dan asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Reporter: ZF

Reporter: admin