BATANGHARI – Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Adimulyo Palmo Lestari (APL) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, memicu sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat telah menggarap ratusan hektar lahan yang masuk dalam kawasan hutan negara tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Rabu (11/2/2026), aktivitas perkebunan ini disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun. Hal tersebut merujuk pada estimasi usia tegakan tanaman kelapa sawit di lokasi. Ironisnya, kegiatan ini diduga luput dari pengawasan instansi terkait, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Detail Lokasi dan Dampak Lingkungan
Tim investigasi berhasil menghimpun sejumlah titik koordinat yang menunjukkan keberadaan aktivitas perusahaan di dalam kawasan hutan, antara lain:
1.750214 S, 102.787735 E
1.751263 S, 102.788336 E
1.732363 S, 102.763041 E
1.740453 S, 102.722419 E
1.749060 S, 102.782936 E
1.749567 S, 102.780935 E
Perambahan ini dinilai telah merusak fungsi ekosistem hutan yang merupakan habitat satwa liar dan ruang hidup bagi masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Selain ancaman konflik agraria dengan warga lokal, praktik ini diduga merugikan keuangan negara akibat hilangnya tegakan hutan alami serta potensi tidak disetorkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan.
Desakan Penegakan Hukum
Atas temuan tersebut, Tim Investigasi mendesak Satgas PKH Provinsi Jambi dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan RI untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami meminta Satgas PKH segera melakukan penyitaan lahan dan pemasangan plang peringatan di lokasi perkebunan PT APL yang masuk dalam kawasan hutan,” ujar perwakilan tim investigasi dalam keterangannya.
Secara regulasi, penguasaan kawasan hutan secara ilegal merupakan pelanggaran berat. Pelaku dapat dijerat dengan:
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah disempurnakan dalam UU Cipta Kerja.
Pasal 385 KUHP terkait penggelapan hak atas tanah.
Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Adimulyo Palmo Lestari (APL) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perambahan kawasan hutan tersebut. Laporan ini juga diperkuat dengan lampiran dokumentasi foto aktivitas lapangan sebagai bukti pendukung untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Reporter: Sabli














