Pada 22 April 2025, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari, Supriyanto bin Ismail (40), eks napi narkoba, kembali ditangkap di Desa Tenam, kecamatan Muara Bulian, dengan barang bukti sabu dan perlengkapan konsumsi. Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam rehabilitasi serta pencegahan perulangan tindak pidana narkotika.

 

Menurut IPTU Al Imron, Kasat Narkoba Polres Batanghari, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan. Dari operasi tersebut, petugas menemukan dua paket kecil sabu seberat 0,17 gram bruto, kaca pirek berisi sabu, plastik klip kosong, sendok sabu, jarum suntik, korek api, bong, kotak plastik, dompet, serta sebuah handphone. Dalam pemeriksaan, Supriyanto mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial P.

 

Penangkapan ini menyoroti lemahnya efek jera terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. **Ironisnya, Supriyanto baru saja menghirup udara bebas pada November 2024 setelah menjalani lebih dari empat tahun masa hukuman, namun kembali terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba.** Fakta ini menunjukkan tantangan besar dalam upaya rehabilitasi serta pencegahan perulangan tindak pidana narkotika.

 

Polres Batanghari menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang lebih aman. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Reporter: Sabli

Reporter: admin