MUAROJAMBI – Sejumlah truk dan tangki CPO yang diduga melanggar aturan muatan (over dimension over load/ODOL) dihentikan di dekat pintu masuk Tol Tempino-Bayung Lencir, Kabupaten Muarojambi, Rabu (26/3/2024).

 

Tindakan ini memicu keprihatinan dari Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, yang menegaskan bahwa pengawasan terhadap kendaraan ODOL menjadi prioritas utama menjelang arus mudik Lebaran 2025.

 

“Kami sangat menyesalkan masih adanya kendaraan yang melanggar aturan ODOL. Ini bukan hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan,” ujar Dhafi saat melakukan pemeriksaan di Pos Pam Lebaran 2025 di Muarojambi.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi meminta para sopir truk menunjukkan dokumen muatan dan melakukan penimbangan ulang untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Polda Jambi mengimbau seluruh pengemudi, terutama truk dan kendaraan pengangkut barang, untuk mematuhi aturan muatan demi keselamatan dan kelancaran arus mudik.

 

Tindakan tegas terhadap kendaraan ODOL ini merupakan bagian dari upaya Polda Jambi untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat selama libur panjang.

(Sabli)

Reporter: admin