BATANG HARI — Polemik penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari mengemuka. Sejumlah kebijakan dinilai janggal dan memunculkan dugaan penyimpangan dalam proses penataan tenaga pendidik.

Sorotan mengarah pada penempatan guru agama di SD Negeri 40/I Bajubang Laut. Sekolah tersebut tercatat telah memiliki dua guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK yang bersertifikasi. Namun, dinas kembali menempatkan guru baru pada bidang yang sama. Kebijakan ini dinilai berpotensi menggeser peran tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

Sejumlah pihak menilai langkah tersebut tidak mencerminkan perencanaan kebutuhan guru yang berbasis data. Salah satu kasus yang mencuat adalah pemindahan Rohilawati, S.Pd.I., dari SD Negeri 155/I Sungai Buluh ke SD Negeri 40/I Bajubang Laut. Minimnya penjelasan terkait urgensi dan dasar kebijakan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses tersebut.

Selain itu, legalitas Surat Keputusan (SK) pemindahan turut dipersoalkan. Dokumen tersebut dikabarkan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Namun, sejumlah kalangan menilai prosedurnya tidak sepenuhnya merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan peran Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari dalam pengaturan skema penempatan. Jika terbukti, praktik semacam itu dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Desakan publik agar dinas memberikan penjelasan resmi kian menguat. Klarifikasi dinilai penting untuk menjawab berbagai kejanggalan sekaligus memastikan penataan guru dilakukan secara objektif dan sesuai kebutuhan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, termasuk pejabat terkait, belum memberikan keterangan resmi.

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin