MUARO JAMBI – Teka-teki mengenai tunggakan utang senilai Rp65 juta di Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi mulai menemui titik terang. Pemilik Toko Arafah, Syaifullah, secara terbuka mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik utang yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Syaifullah menepis kabar burung yang menyebutkan bahwa tunggakan tersebut berasal dari anggota DPRD Muaro Jambi. Ia menegaskan, polemik ini murni disebabkan oleh ulah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD yang mengatasnamakan lembaga.
Bantahan Keterlibatan Anggota Dewan
Kepada awak media, Syaifullah menjelaskan bahwa transaksi yang belum terbayar tersebut melibatkan pejabat teknis pada periode sebelumnya.
“Bukan anggota dewan, melainkan Sekretariat DPRD Muaro Jambi,” ujar Syaifullah, Selasa (31/3/2026).
Ia menunjuk dua nama yang saat itu memiliki kewenangan teknis, yakni Herman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Zakaria yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Muaro Jambi. Meski keduanya sudah tidak lagi menjabat di posisi tersebut, persoalan piutang dengan pihak Toko Arafah hingga kini belum terselesaikan.
Syaifullah meminta masyarakat dan media agar tidak menggiring opini yang menyimpang dari fakta. “Saya berharap isu ini tidak dibelokkan untuk kepentingan tertentu. Kami hanya ingin utang tersebut segera dibayarkan,” tegasnya.
Respons Plt Sekretaris DPRD
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Edy Salam, turut angkat bicara. Edy mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci karena pihaknya masih melakukan pendalaman. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut terjadi sebelum masa jabatannya dimulai.
“Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya baru sekitar satu bulan bertugas sebagai Plt Sekwan,” kata Edy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/3/2026).
Didampingi Kabag Humas DPRD Muaro Jambi, Aan, Edy menyebut baru mengetahui persoalan ini setelah mencuat di media massa. Berdasarkan informasi awal, utang tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2025.
Kendala Administrasi dan Langkah Penyelesaian
Edy menjelaskan bahwa secara administratif, seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 telah berakhir (tutup buku) per 31 Desember 2025. Hal ini membuat penyelesaian secara regulasi menjadi lebih kompleks.
“Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” jelasnya.
Namun, Edy mengakui belum mengetahui pasti kronologi serta mekanisme kerja sama yang dijalin pejabat sebelumnya dengan Toko Arafah, apakah bersifat kontrak resmi atau kesepakatan lain.
Sebagai langkah konkret, Sekretariat DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mengurai duduk perkara. “Kami akan memanggil mantan Sekwan Zakaria, mantan PPTK Herman, serta bendahara agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” pungkas Edy.
Jurnalis: SABLI















