SAROLANGUN – Alih-alih menyelesaikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa Pelawan Jaya, inisial NN, justru melaporkan empat aktivis Sarolangun ke polisi atas tuduhan pemerasan. Laporan ini dilayangkan seorang warga berinisial DN pada 26 Juli 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kades Pelawan Diduga Terlibat Pungli PTSL, Malah Laporkan Aktivis"Maling Teriak Maling,"

 

Di sisi lain, justru muncul dugaan kuat bahwa Kepala Desa NN terlibat langsung dalam pungli tersebut. Ia disebut memungut biaya hingga Rp500.000,00 per sertifikat, jauh melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah. Dana ini diduga digunakan untuk membersihkan namanya dari pemberitaan media.

 

Seorang aktivis, MD, mengungkapkan bahwa justru Kepala Desa NN yang meminta berita terkait dugaan pungli dihapus, namun malah melaporkan para aktivis dengan tuduhan pemerasan. Jika terbukti bersalah, Kepala Desa NN dapat dijerat pasal-pasal berat, termasuk Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim)

Sumber berita di kutip dari:https://intelejennews.com/2025/08/06/kepala-desa-pelawan-jaya-demi-membersihkan-nama-baik-maling-teriak-maling/

Follow me!

Reporter: admin