Jambi, Jumat, 25 April 2025 – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah pesisir pada dua lokasi berbeda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu disampaikan langsung oleh Direktur Polairud Polda Jambi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Tri Waluyo yang diwakili Kepala Bagian Operasional (KBO) Polairud Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lukman, didampingi Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) AKBP Ade Chandra S.P.S.I.K., bertempat di lobi Markas Komando (Mako) Polairud, Jumat, 25 April 2025.
KBO Polairud AKBP Lukman menyampaikan bahwa tim Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi mengamankan tiga orang pria berinisial DW, AS, dan W.
“Tiga orang pelaku ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan ketiga orang ini dilakukan di lokasi yang berbeda,” ujarnya.
Pelaku pertama, DW alias Bogel, diamankan di wilayah perairan Parit I Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan barang bukti sabu lima paket plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan barang bukti ± 7,426 gram.
“DW mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari S (dalam pencarian) dalam bentuk paket besar. Setelah mendapatkan paket tersebut, narkoba tersebut dibuat menjadi paket kecil dan diedarkan langsung oleh DW. Transaksi jual beli narkoba dilakukan DW di rumahnya, para pemakai langsung datang ke rumah DW,” kata KBO Polairud AKBP Lukman.
Di tempat yang sama, Kasubdit Gakkum AKBP Ade Chandra S.P.S.I.K. menyampaikan bahwa dua orang pria berinisial AS dan W diamankan di Pelabuhan Marina Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Dua orang pria ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Dari dua pelaku diamankan barang bukti narkoba satu paket sedang plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,854 gram dan tiga paket kecil plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,393 gram, sepeda motor, uang, dan telepon genggam,” jelasnya.
Pengungkapan peredaran narkoba ini juga merupakan program 100 hari kerja Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Krisno H. Siregar.
Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba di wilayah pesisir, untuk mengetahui dari mana para pelaku ini mendapatkan narkoba tersebut.
“Untuk informasi, tim Subdit Gakkum Polairud juga telah mengamankan satu pelaku lainnya berinisial A dan masih dalam perjalanan ke Mako Polairud,” imbuh Kasubdit Gakkum AKBP Ade Chandra S.P.S.I.K.
Para pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Sabli














