Batanghari, Seorang pria berinisial “D” (38), warga Sebrang Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Polsek Muara Sebo Ulu. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah proses pengembangan kasus oleh petugas.
Pelaku “D” diketahui merupakan mantan narapidana yang sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, ia kembali melakukan tindakan serupa. Berdasarkan hasil koordinasi Ditresnarkoba Polda Jambi dengan Polsek Muara Sebo Ulu, tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Kapolsek Muara Sebo Ulu, AKP Safrizal, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Ditresnarkoba Polda Jambi bekerja sama dengan kami untuk melakukan pengembangan dan penyisiran ke rumah pelaku yang berada di Sebrang Desa Rantau Gedang,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat hampir 1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak sekitar 2.000 butir. “Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti dan saat ini telah dibawa ke Polda Jambi untuk proses pengembangan lebih lanjut,” terang AKP Safrizal.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi tindak pidana serupa. Langkah tegas aparat diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.













