Kerusakan lingkungan di Koto Boyo, Batanghari, Jambi, memunculkan persoalan serius dalam tata kelola pertambangan dan perkebunan. Ribuan hektare lahan eks tambang batubara dibiarkan tanpa reklamasi, sementara lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawit Desa Makmur (SDM) yang seharusnya untuk perkebunan sawit justru dialihfungsikan menjadi tambang batubara.

Tujuh perusahaan tambang, lima di antaranya milik keluarga Senangsyah, beroperasi di lahan HGU tersebut. Modus yang digunakan adalah menunda agar izin HGU tetap berlaku hingga tambang beroperasi penuh. Pelanggaran ini telah merusak lingkungan dan memicu konflik panjang dengan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD).

Tanah adat, makam leluhur, dan tanah sakral SAD dihancurkan untuk tambang dan sawit. Ratusan pohon pusaka ditebang, sumber air tercemar limbah tambang, dan angkutan batubara menyebabkan kecelakaan fatal. Banyak anggota SAD mengalami gangguan pernapasan, bahkan beberapa meninggal akibat pencemaran lingkungan.

Perkumpulan Hijau mendesak pemerintah, termasuk Menteri ATR/BPN, Kementerian ESDM, dan KLHK, untuk mencabut izin HGU dan tambang yang melanggar aturan serta melindungi hak-hak SAD yang terus terancam oleh aktivitas perusahaan tersebut.

Reporter: admin