BATANG HARI, ZoomFakta.com – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan tiga petugas keamanan (satpam) PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Rabu, 16 September 2026.
Dalam agenda sidang ke-4 tersebut, pihak pemohon menghadirkan lima orang saksi yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga satpam PT DMP.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Allazi yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT DMP, wilayah Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam.
Tim kuasa hukum tiga satpam PT DMP turut mengikuti proses persidangan tersebut. Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum menyampaikan sejumlah hal terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Salah satu hal yang disoroti kuasa hukum adalah kondisi ketiga kliennya setelah menjalani proses penahanan. Kuasa hukum menyayangkan rambut ketiga tersangka dicukur selama berada dalam tahanan dan berharap persoalan tersebut menjadi perhatian pihak terkait.
Kuasa hukum juga menjelaskan latar belakang peristiwa yang menyebabkan terjadinya bentrokan antara ketiga satpam PT DMP dengan Allazi.
Menurut penjelasan kuasa hukum, kejadian bermula ketika petugas keamanan perusahaan berupaya mengamankan Allazi yang diduga mengambil dua tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT DMP.
Dalam situasi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, terjadi percekcokan antara Allazi dan petugas keamanan. Kuasa hukum menyebut Allazi diduga mengayunkan alat berupa tojok dan egrek ke arah petugas keamanan.
Merasa berada dalam situasi yang mengancam keselamatan, ketiga satpam kemudian terlibat perkelahian dengan Allazi. Peristiwa tersebut selanjutnya berujung pada laporan Pidana umum polres Batanghari dugaan penganiayaan dan proses hukum terhadap ketiga petugas keamanan PT DMP.
Namun, seluruh dugaan dan keterangan dari masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang diuji dalam persidangan praperadilan.
Kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keterangan para pihak serta bukti-bukti yang ada.
“Kami berharap aparat kepolisian lebih serius dan terbuka dalam menyikapi perkara ini, sehingga seluruh rangkaian kejadian dapat dilihat secara utuh,” ujar kuasa hukum.
Sidang praperadilan selanjutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Muara Bulian.
Reporter: Sabli













