BATANGHARI – Kinerja cepat dan tegas Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari kembali menuai apresiasi dari masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari (19/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial ADP (26), warga Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan berlangsung di sebuah pondok di RT 004 RW 001 Desa Jelutih. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Saprizal, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa Tim Kuda Hitam langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Kuda Hitam langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Saprizal.

Saat hendak diamankan, tersangka diduga sempat mencoba melarikan diri dan menodongkan senjata api rakitan jenis revolver ke arah petugas. Namun, tindakan tersebut berhasil digagalkan. Petugas dengan sigap melumpuhkan dan mengamankan tersangka tanpa menimbulkan korban jiwa.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat di pondok dan rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran sedang dan 5 paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto total 6,93 gram. Polisi juga mengamankan 14 butir pil ekstasi berbagai bentuk dan warna dengan berat bruto 8,10 gram.

Selain itu, turut disita 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp1.850.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, 1 buku catatan transaksi, dan 1 unit sepeda motor CRF warna putih.

Yang mengejutkan, petugas juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 4 butir amunisi aktif kaliber 6 mm.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang narapidana berinisial H yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kota Jambi. Sementara senjata api rakitan disebut didapat dari narapidana lain berinisial F.

AKP Saprizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Batanghari. Kami akan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang menilai langkah cepat Satresnarkoba Polres Batanghari sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika serta kepemilikan senjata api ilegal.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman pidana berat.

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin